Banner 468 x 60px

readbud - get paid to read and rate articles
 

Senin, 13 Februari 2012

Contoh Quotation

0 komentar

Tangerang, 13 Februari 2012
PT Hitachi Modern Sales Indonesia
12/F Wisma Slipi Suite 1202
Jl. Letjend. S. Parman Kav. 12
Jakarta Barat
QUOTATION
NO Applications Name Specification  TOTAL PRICE 
1 Analisis sistem Aplikasi  Rp            x.xxx.xxx
2 Pembuatan sistem database  Rp            x.xxx.xxx
3 Pembuatan report aplikasi sesuai permintaan  Rp            x.xxx.xxx
4 Pembuatan form customer  Rp            x.xxx.xxx
5 Pembuatan sistem vendor  Rp            x.xxx.xxx
6 Pembuatan form master data atau persediaan data barang  Rp            x.xxx.xxx
7 Pembuatan form lainnya yang saling terikat  Rp            x.xxx.xxx
8 Perpaduan antara report dengan sistem  Rp            x.xxx.xxx
Grand Total  Rp  xx.xxx.xxx
Term & Condition :
1. Price
    All Price in IDR Currency
2. Payment Terms
40% Down Payment 1
30 % Down Payment 2 : After the application is completed 50%
30 % Last Payment : After all completed applications
Notes :
1. Payment  Please transfer to :
Eko Cahyono
BANK BCA Cab. Puri Kembangan- Jakarta Barat
  A/C No. 7030 xxx xxx (IDR)
2. Down Payment and applications are not cancelable.
Sincerely, 
Eko Cahyono
Caseter
Read more...

Selasa, 07 Februari 2012

Perpajakan Jilid 2

0 komentar
Adapun fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Budgetair
"Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya".
Faktor-faktor yang berperan penting dalam mempengaruhi dan menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pemungutan pajak kepada WN antara lain :
a. Kejelasan dan kepastian kepastian peraturan perundang-undangan.
b. Tingkat Intelektual masyarakat
c. Kualitas petugas pajak
d. sistem administrasi perpajakan yang tepat
2. Fungsi Regulerend (Mengatur)
"Pajak sebagai alat untuk mengatur atau elaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi".
Sebagai contoh :
a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras, untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Read more...

Senin, 06 Februari 2012

Surat Kuasa

0 komentar

SURAT KUASA

No. 138/PAU/X/07



Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

          Nama           : Dadan Suhendar
          Jabatan        : Direktur Utama              
          Perusahaan   : PT. Puri Anugrah Utama
          Alamat         : Jl. Jend. Sudirman Kav. 3-4
                               Jakarta Pusat

Yang ditunjuk oleh PT. .................... untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan PT..............................., dengan ini saya memberikan kuasa kepada:

          Nama           :  Erin Priana Disastra
          Jabatan        :  Direktur Utama
          Perusahaan   :  PT. Dinamika Mitra Internusa
          Alamat         :  Jend. Sudirman Kav. 3-4
                                Jakarta Pusat.               

Untuk pengurusan .......................................yang terletak di Jl...............................

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jakarta, 25 Oktober 2007

Pemberi Kuasa,                                              Penerima Kuasa,






Dadan Suhendar                                       Erin Priana Disastra                         
Read more...

Surat Penawaran

0 komentar
Kop Perusahaan
__________________________________________________________________________________
No                  : 002/nm PT/SP/bulan/2012                       Tangerang, 24 Januari 2012
Lampiran     : (Jika ada lampiran maka sertakan lah)
Perihal          : (sesuaikan dgn kebutuhan)


Kepada Yth.
PT.............................
Jalan...................................
Jakarta................................
           
Dengan hormat,

Kami dari ..................., perusahaan yang bergerak dibidang ...............,  mengajukan surat penawaran kepada PT......................tentang produk yang kami tawarkan:
(sebutkan produk perusahaan yang akan ditawarkan)

Dengan ini kami melampirkan beberapa portofolio di antaranya :
(lampirikan portofolio beserta rincian harga penawaran)

Demikian surat penawaran ini kami kirimkan dengan harapan akan ada hubungan kerjasama dikedua belah pihak dikemudian hari. Atas perhatian serta kebijaksanaan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami




PT................
Read more...

Jumat, 03 Februari 2012

Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa

1 komentar
ok kwand....
kali ini saya akan share tentang bagaimana sih cara bkin surat perjanjian...
bagi kalian yg masih baru atau mengenal macam2 surat u/ dokumen kantor...
nieh sya share sdkit banyak tentang surat perjanjian yg menurut pengalaman sya...
smoga bermanfaat iiaa... ^_^




PERJANJIAN SEWA RUANGAN KANTOR
Alamat Kantor


Daerah Alamat Kantor



Yang bertanda tangan di bawah ini :…………………………………………………....

1. Ny. A, beralamat di Jl. ABCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selaku pemilik gedung di Jl. EFGH, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. _____________
Selanjutnya akan disebut Pihak Pertama. ________________________

2. Ibu/bapak B beralamat di Jl. IJKL, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. ________________
Selanjutnya akan disebut Pihak Kedua. _________________________

Selanjutnya para pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruang kantor (F) di Jl. EFGH , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ______________________________________________

-----------------------------------------Pasal 1--------------------------------
--------------DASAR PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR-------------

Para pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------

1. Bahwa Pihak Pertama dalam kedudukannya tersebut di atas menyewakan ruang kantor (F)di Jl. EFGH kepada Pihak Kedua untuk usaha kantor (sesuaikan dgn usaha yg akan dijalani) dengan nama (nama perusahaan).
2. Bahwa kedua belah pihak telah menyetujui / menerima kesepakatan bahwa biaya penyewaan ruang kantor (F) di Jl. EFGH yang diatur oleh perjanjian ini diperhitungkan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) + uang jaminan Rp. 2.000.000,- untuk 1 tahun, dibayr via ATM BCA tanggal 12 Februari 2011 (Rp. 25.000.000,- + DP 27 Januari 2011 Rp. 1.000.000,- = Rp. 26.000.000,-)--------------------------------------------------------------
3. Bahwa kedua belah pihak telah menyetujui . menerima kesepakatan bahwa setelah perjanjian penyewaan ruang kantor (F) lantai 2 ini berakhir akan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelumnya, masa sewa dapat diperpanjang dengan pembayaran baru oleh Pihak Kedua dan akan diatur dalam perjanjian baru. -------------------------------------------




-----------------------------------------Pasal 2--------------------------------
-------------------------RUANG YANG DISEWAKAN--------------------

1. Ruang yang disewakan bagi Pihak Kedua adalah ruangan kantor (F) di Jl. EFGH, Jakarta Selatan.
2. Terrmasuk dalam ruangan tersebut adalah jaringan listrik, jaringan telepon 1 (satu) line nomor 021-7278xxx, AC 1 PK 1 (satu) unit, Instalasi Fasnet (sesuai permintaan)------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 3--------------------------------
---------------------BENTUK DAN JENIS PEKERJAAN------------------

1. Bentuk dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua di ruang kantor (F) lantai 2 adalah Konsultan Interior Design. -----------

-----------------------------------------Pasal 4--------------------------------
-----------------------JANGKA WAKTU PENYEWAAN-------------------

1. Sesuai dengan perhitungan pada pasal 1, Pihak Kedua akan menempati ruangan kantor (F) di Jl. EFGH, Jakarta Selatan tersebut selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal mulai yaitu 15-02-2011 (lima belas Februari dua ribu sebelas) dan berakhir pada tanggal 14-02-2012 (empat belas Februari dua ribu duabelas). -------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 5--------------------------------
---------------------HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK--------------

1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama : ------------------------------------------
a. Dengan adanya perjanjian ini Pihak Pertama berhak menerima uang sewa ruangan yang dimaksud pasal 1. ----------------------------
b. Berhak menegur Pihak Kedua, apabila penggunaan ruang tersebut tidak sesuai dalam pasal 1. -------------------------------------------------
c. Berhak mempersingkat jangka waktu penyewaan bilamana memang sangat diperlukan, setelah memberitahukan kepada Pihak Kedua minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan oleh karenanya akan dilakukan penggantian sesuai dengan pasal 6. -------------------
d. Berkewajiban menyediakan : fasilitas listrik, air, telepon, kecuali dapur, ruang tunggu, dan musholla merupakan fasilitas bersama.
e. Berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan pada ruangan yang diakibatkan oleh cuaca dan hal-hal lain bukan karena kesalahan / kelalaian pihak kedua.

2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua : ---------------------------------------------
a. Berhak menggunakan ruangan serta fasilitas yang disediakan sesuai dengan pasal 2. -----------------------------------------------------
b. Berhak untuk mengatur tata letak / layout dalam ruangan selama tidak merubah struktur dan dinding bangunan. -------------------------
c. Berkewajiban untuk ikut menjaga keamanan dan kebersihan baik di dalam ruangan kantor maupun lingkunag sekitarnya. -----------------
d. Berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran rekening listrik, air, keamanan, kebersihan lingkungan gedung setiap bulannya paling lambat tanggal 10 kepada pihak pertama kecuali telepon dibayarkan langsung. --------------------------------------------------------
e. Berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan pada ruangan yang diakibatkan oleh kesalahan / kelalaian pihak kedua. -------------------
f. Pihak kedua tidak diperkenankan untuk tinggal maupun bermalam di dalam ruang kantor tanpa seizin pihak pertama kecuali lembur.
g. Pihak kedua tidak diperkenankan meletakkan barang-barang di luar ruangan yang disewa. -------------------------------------------------------
h. Pihak kedua berkewajiban memperbaiki (service) AC minimal 2 kali dalam 1 tahun. ---------------------------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 6--------------------------------
-------------------------------PENGGANTIAN----------------------------

1. Pihak kedua berhak memperoleh pengganti apabila pihak pertama memutuskan untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa ini sebelum selesainya masa sewa 1 tahun. -------------------------------------
2. Besarnya biaya pengganti biaya akan diperhitungkan sejumlah sisa masa sewa yang belum digunakan, dikalikan biaya sewa pertahun.

-----------------------------------------Pasal 7--------------------------------
------------------------------PENGALIHAN HAK-------------------------

Pihak kedua tidak diperbolehkan mengalihkan baik seluruh maupun sebagian haknya atas ruang kantor tersebut kepada pihak lain atau pihak manapun juga tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari pihak pertama. -------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 8--------------------------------
--------------------------------LAIN-LAIN--------------------------------

1. Segala sesuatu yang belum atau cukup diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan kemudian oleh kedua belah pihak tanpa mengurangi maksud dari perjanjian. ---------------------------------------------------------
2. Segala masalah yang tercakup dalam perjanjian ini yang mungkin akan timbul dalam perjanjian ini, akan diatur dan diselesaikan kemudian dengan itikad baik dari masing-masing pihak dengan cara musyawarah. ---------------------------------------------------------------------
3. Semua perubahan dan/atau penambahan pada salah satu ketentuan dari perjanjian ini akan mengikat para pihak bila dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. ----------------------
4. Apabila ternyata dikemudian hari ada pasal atau ayat dalam perjanjian ini yang dinyatakan batal demi hokum dan/atau dibatalkan oleh para pihak, maka pernyataan batal tersebut tidak akan mempengaruhi berlakunya pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam perjanjian ini.

-----------------------------------------Pasal 9--------------------------------
--------------------------------DOMISILI--------------------------------

Mengenai perjanjian ini dan pelaksanaannya serta segala akibatnya di kemudian hari, para pihak memilih tempat tinggal hukum yang tetap dan umum (domisili) di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ---------------

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangakap 2, bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. -----------------------------------





Ditandatangani di : Jakarta
Pada hari dan tanggal :


Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Pemilik Penyewa






Ny. A B


Nah, itu ada sedikit contoh tentang surat sewa-menyewa dari saya,
semoga bermanfaat iiaa...
u/ selebihnya bsa kalian kondisikan dgn kebutuhan masing2...
tx iiaa...
Best Regards,

Fenina
Read more...

Rabu, 01 Februari 2012

Perpajakan Jilid 1

0 komentar
Aslm....
apa kabar kwand..? ^_^
semoga baik2 ajj iiaa....

di bloq ku saat ini aku akan sedikit share tentang ilmu Perpajakan yang aku dapat saat ada di bangku kuliah.
Tx iiaa pak atas ilmu yg diberikan.... ^_^
ok, kita langsung ajj iiaa...

1. KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

1.1 Dasar Perpajakan

1.1.1 Definisi



Definisi atau pengertian pajak menurut UU RI Nomor 28 tahun 2007 :

"Pajak" adalah Kontribusi Wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badanyang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Sekretariat Negara RI ; 2007. Undang-undang Nomor 28 tahun 2007)


Jadi pengertian pajak dalam definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. Kontribusi dari rakyat kepada negara :
    Yang berhak memungut pajak adalah negara. Kontstribusi tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan Undang-undang :
    Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung :
    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan secara langsung individual oleh
    pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara :
    Yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas (pembangunan,
     penyelenggaraan pemerintah).

Pajak Ditinjau dari aspek Ekonomi, Keuangan, dan Hukum

1. Aspek Ekonomi
Ditinjau dari aspek ekonomi bahwa pajak mendukung kebijaksanaan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan perpajakan minimizing distortion.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa, pajak menerapkan strategi sebagai berikut :
a. Berkoordinasi dengan instansi terkait merumuskan kebijakan perpajakan yang mendukung pengembangan dan perbaikan keunggulan kompetitif Indonesia.
b. Berkoordinasi dengan instansi terkait mengembangkan kebijakan perpajakan yang mendukung pengembangan usaha kelompok ekonomi kecil.
c. Berkoordinasi dengan instansi terkait mengembangkan kebijakan perpajakan yang kondusif dan merangsang investasi.

2. Aspek Keuangan
Dalam Keuangan Negara pajak mempunyai Misi Fiskal, yaitu menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan UU Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi tinggi.
Untuk mendukung misi fiskal tersebut dalam pelaksanaannyapajak menerapkan strategi sebagai berikut :
a. Tingkatkan penguasaan aas subyek dan obyek pajak
b. Penyempurnaan Perundang-undangan Perpajakan
c. Tingkat pengetahuan perpajakan masyarakat
d. Tingkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat
Dalam misi lain pajak juga turut mendukung otonomi daerah, Misi Politik yaitu dengan menerapkan strategi :
a. Meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumber-sumber
pendapatan daerah.
b. Membantu penyempurnaan perangkat pengelolaan pendapatan daerah.
c. Meningkatkan peranan PBB dan BPHTB dalam mendukung pengembangan APBD.

3. Aspek Hukum
Aspek Hukum dalam Perpajakan
1. UUD 1945 : Sebagai Norma Hukum yang mengatur falsafah hidup berbangsa dan
bernegara.
2. APBN : Pajak merupakan pemasukan dana potensial untuk Negara.
3. Pasal 23 ayat 2 : Menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Iuran, Pungutan Negara kepada Warga Negara
Pajak : Konstribusi wajib yang dapat dipaksakan melalui UU, dipenuhi melalui Kas Negara dengan balas jasa tidak langsung.
Restribusi : Pembayaran oleh WN kepada negara dengan maksud ingin memperoleh manfaat tertentu berupa imbalan langsung yang dapat ditunjuk dari negara berupa barang, jasa, perijinan dsb. untuk kepentingan tertentu bukan kelompok, dapat dipaksakan.
Bea : Pungutan yang dipungut negara, untuk barang yang dikirim atau dimasukkan melalui daerah pabean Indonesia.
Read more...

Selasa, 24 Januari 2012

Cara Orang Awam Belajar Dasar Akuntansi BAB l

0 komentar
Oke dalam pembahasan kali ini saya akan membahas Cara Orang Awam Belajar Dasar Akuntansi BAB l. Jujur saja saya bukan orang akuntansi tapi saya mencoba untuk belajar akuntansi. Jika ada salah kata mohon di maafkan. Oke langsung saja ya tutorialnya. 













Dalam tutorial ini kita akan langsung membahas contoh dan langsung praktek. Oke dalam kasus ini kita mempunyai CV dengan nama EKA JAYA yang bergerak di bidang Reparasi Televisi.

Rumus aset adalah
Aset = Hutang + Modal
Aset itu.. Gampangnya kekayaan yang dimiliki oleh usaha kita.

Apa itu Hutang (Liabilities)?
Pokoknya Hutang itu sesuatu yang harus kita bayar nantinya. Dah.. Masa hutang gak ngerti. Padahal sering ngutang diwarteg sebelah. 
Apa itu Modal (Equity)?
Modal itu setoran dari pemilik. Dah gitu aja. Mau pemiliknya 1 orang-10 orang-100 orang gak masalah.  

Read more...