Banner 468 x 60px

readbud - get paid to read and rate articles
 

Jumat, 03 Februari 2012

Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa

1 komentar
ok kwand....
kali ini saya akan share tentang bagaimana sih cara bkin surat perjanjian...
bagi kalian yg masih baru atau mengenal macam2 surat u/ dokumen kantor...
nieh sya share sdkit banyak tentang surat perjanjian yg menurut pengalaman sya...
smoga bermanfaat iiaa... ^_^




PERJANJIAN SEWA RUANGAN KANTOR
Alamat Kantor


Daerah Alamat Kantor



Yang bertanda tangan di bawah ini :…………………………………………………....

1. Ny. A, beralamat di Jl. ABCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selaku pemilik gedung di Jl. EFGH, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. _____________
Selanjutnya akan disebut Pihak Pertama. ________________________

2. Ibu/bapak B beralamat di Jl. IJKL, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. ________________
Selanjutnya akan disebut Pihak Kedua. _________________________

Selanjutnya para pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruang kantor (F) di Jl. EFGH , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ______________________________________________

-----------------------------------------Pasal 1--------------------------------
--------------DASAR PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR-------------

Para pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------

1. Bahwa Pihak Pertama dalam kedudukannya tersebut di atas menyewakan ruang kantor (F)di Jl. EFGH kepada Pihak Kedua untuk usaha kantor (sesuaikan dgn usaha yg akan dijalani) dengan nama (nama perusahaan).
2. Bahwa kedua belah pihak telah menyetujui / menerima kesepakatan bahwa biaya penyewaan ruang kantor (F) di Jl. EFGH yang diatur oleh perjanjian ini diperhitungkan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) + uang jaminan Rp. 2.000.000,- untuk 1 tahun, dibayr via ATM BCA tanggal 12 Februari 2011 (Rp. 25.000.000,- + DP 27 Januari 2011 Rp. 1.000.000,- = Rp. 26.000.000,-)--------------------------------------------------------------
3. Bahwa kedua belah pihak telah menyetujui . menerima kesepakatan bahwa setelah perjanjian penyewaan ruang kantor (F) lantai 2 ini berakhir akan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelumnya, masa sewa dapat diperpanjang dengan pembayaran baru oleh Pihak Kedua dan akan diatur dalam perjanjian baru. -------------------------------------------




-----------------------------------------Pasal 2--------------------------------
-------------------------RUANG YANG DISEWAKAN--------------------

1. Ruang yang disewakan bagi Pihak Kedua adalah ruangan kantor (F) di Jl. EFGH, Jakarta Selatan.
2. Terrmasuk dalam ruangan tersebut adalah jaringan listrik, jaringan telepon 1 (satu) line nomor 021-7278xxx, AC 1 PK 1 (satu) unit, Instalasi Fasnet (sesuai permintaan)------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 3--------------------------------
---------------------BENTUK DAN JENIS PEKERJAAN------------------

1. Bentuk dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua di ruang kantor (F) lantai 2 adalah Konsultan Interior Design. -----------

-----------------------------------------Pasal 4--------------------------------
-----------------------JANGKA WAKTU PENYEWAAN-------------------

1. Sesuai dengan perhitungan pada pasal 1, Pihak Kedua akan menempati ruangan kantor (F) di Jl. EFGH, Jakarta Selatan tersebut selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal mulai yaitu 15-02-2011 (lima belas Februari dua ribu sebelas) dan berakhir pada tanggal 14-02-2012 (empat belas Februari dua ribu duabelas). -------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 5--------------------------------
---------------------HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK--------------

1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama : ------------------------------------------
a. Dengan adanya perjanjian ini Pihak Pertama berhak menerima uang sewa ruangan yang dimaksud pasal 1. ----------------------------
b. Berhak menegur Pihak Kedua, apabila penggunaan ruang tersebut tidak sesuai dalam pasal 1. -------------------------------------------------
c. Berhak mempersingkat jangka waktu penyewaan bilamana memang sangat diperlukan, setelah memberitahukan kepada Pihak Kedua minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan oleh karenanya akan dilakukan penggantian sesuai dengan pasal 6. -------------------
d. Berkewajiban menyediakan : fasilitas listrik, air, telepon, kecuali dapur, ruang tunggu, dan musholla merupakan fasilitas bersama.
e. Berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan pada ruangan yang diakibatkan oleh cuaca dan hal-hal lain bukan karena kesalahan / kelalaian pihak kedua.

2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua : ---------------------------------------------
a. Berhak menggunakan ruangan serta fasilitas yang disediakan sesuai dengan pasal 2. -----------------------------------------------------
b. Berhak untuk mengatur tata letak / layout dalam ruangan selama tidak merubah struktur dan dinding bangunan. -------------------------
c. Berkewajiban untuk ikut menjaga keamanan dan kebersihan baik di dalam ruangan kantor maupun lingkunag sekitarnya. -----------------
d. Berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran rekening listrik, air, keamanan, kebersihan lingkungan gedung setiap bulannya paling lambat tanggal 10 kepada pihak pertama kecuali telepon dibayarkan langsung. --------------------------------------------------------
e. Berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan pada ruangan yang diakibatkan oleh kesalahan / kelalaian pihak kedua. -------------------
f. Pihak kedua tidak diperkenankan untuk tinggal maupun bermalam di dalam ruang kantor tanpa seizin pihak pertama kecuali lembur.
g. Pihak kedua tidak diperkenankan meletakkan barang-barang di luar ruangan yang disewa. -------------------------------------------------------
h. Pihak kedua berkewajiban memperbaiki (service) AC minimal 2 kali dalam 1 tahun. ---------------------------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 6--------------------------------
-------------------------------PENGGANTIAN----------------------------

1. Pihak kedua berhak memperoleh pengganti apabila pihak pertama memutuskan untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa ini sebelum selesainya masa sewa 1 tahun. -------------------------------------
2. Besarnya biaya pengganti biaya akan diperhitungkan sejumlah sisa masa sewa yang belum digunakan, dikalikan biaya sewa pertahun.

-----------------------------------------Pasal 7--------------------------------
------------------------------PENGALIHAN HAK-------------------------

Pihak kedua tidak diperbolehkan mengalihkan baik seluruh maupun sebagian haknya atas ruang kantor tersebut kepada pihak lain atau pihak manapun juga tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari pihak pertama. -------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 8--------------------------------
--------------------------------LAIN-LAIN--------------------------------

1. Segala sesuatu yang belum atau cukup diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan kemudian oleh kedua belah pihak tanpa mengurangi maksud dari perjanjian. ---------------------------------------------------------
2. Segala masalah yang tercakup dalam perjanjian ini yang mungkin akan timbul dalam perjanjian ini, akan diatur dan diselesaikan kemudian dengan itikad baik dari masing-masing pihak dengan cara musyawarah. ---------------------------------------------------------------------
3. Semua perubahan dan/atau penambahan pada salah satu ketentuan dari perjanjian ini akan mengikat para pihak bila dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. ----------------------
4. Apabila ternyata dikemudian hari ada pasal atau ayat dalam perjanjian ini yang dinyatakan batal demi hokum dan/atau dibatalkan oleh para pihak, maka pernyataan batal tersebut tidak akan mempengaruhi berlakunya pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam perjanjian ini.

-----------------------------------------Pasal 9--------------------------------
--------------------------------DOMISILI--------------------------------

Mengenai perjanjian ini dan pelaksanaannya serta segala akibatnya di kemudian hari, para pihak memilih tempat tinggal hukum yang tetap dan umum (domisili) di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ---------------

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangakap 2, bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. -----------------------------------





Ditandatangani di : Jakarta
Pada hari dan tanggal :


Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Pemilik Penyewa






Ny. A B


Nah, itu ada sedikit contoh tentang surat sewa-menyewa dari saya,
semoga bermanfaat iiaa...
u/ selebihnya bsa kalian kondisikan dgn kebutuhan masing2...
tx iiaa...
Best Regards,

Fenina

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mhn info contoh surat penawaran lahan/ruangan utk mesin atm,trmksh

Posting Komentar