Banner 468 x 60px

readbud - get paid to read and rate articles
 

Rabu, 01 Februari 2012

Perpajakan Jilid 1

0 komentar
Aslm....
apa kabar kwand..? ^_^
semoga baik2 ajj iiaa....

di bloq ku saat ini aku akan sedikit share tentang ilmu Perpajakan yang aku dapat saat ada di bangku kuliah.
Tx iiaa pak atas ilmu yg diberikan.... ^_^
ok, kita langsung ajj iiaa...

1. KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

1.1 Dasar Perpajakan

1.1.1 Definisi



Definisi atau pengertian pajak menurut UU RI Nomor 28 tahun 2007 :

"Pajak" adalah Kontribusi Wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badanyang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Sekretariat Negara RI ; 2007. Undang-undang Nomor 28 tahun 2007)


Jadi pengertian pajak dalam definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. Kontribusi dari rakyat kepada negara :
    Yang berhak memungut pajak adalah negara. Kontstribusi tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan Undang-undang :
    Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung :
    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan secara langsung individual oleh
    pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara :
    Yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas (pembangunan,
     penyelenggaraan pemerintah).

Pajak Ditinjau dari aspek Ekonomi, Keuangan, dan Hukum

1. Aspek Ekonomi
Ditinjau dari aspek ekonomi bahwa pajak mendukung kebijaksanaan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan perpajakan minimizing distortion.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa, pajak menerapkan strategi sebagai berikut :
a. Berkoordinasi dengan instansi terkait merumuskan kebijakan perpajakan yang mendukung pengembangan dan perbaikan keunggulan kompetitif Indonesia.
b. Berkoordinasi dengan instansi terkait mengembangkan kebijakan perpajakan yang mendukung pengembangan usaha kelompok ekonomi kecil.
c. Berkoordinasi dengan instansi terkait mengembangkan kebijakan perpajakan yang kondusif dan merangsang investasi.

2. Aspek Keuangan
Dalam Keuangan Negara pajak mempunyai Misi Fiskal, yaitu menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan UU Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi tinggi.
Untuk mendukung misi fiskal tersebut dalam pelaksanaannyapajak menerapkan strategi sebagai berikut :
a. Tingkatkan penguasaan aas subyek dan obyek pajak
b. Penyempurnaan Perundang-undangan Perpajakan
c. Tingkat pengetahuan perpajakan masyarakat
d. Tingkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat
Dalam misi lain pajak juga turut mendukung otonomi daerah, Misi Politik yaitu dengan menerapkan strategi :
a. Meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumber-sumber
pendapatan daerah.
b. Membantu penyempurnaan perangkat pengelolaan pendapatan daerah.
c. Meningkatkan peranan PBB dan BPHTB dalam mendukung pengembangan APBD.

3. Aspek Hukum
Aspek Hukum dalam Perpajakan
1. UUD 1945 : Sebagai Norma Hukum yang mengatur falsafah hidup berbangsa dan
bernegara.
2. APBN : Pajak merupakan pemasukan dana potensial untuk Negara.
3. Pasal 23 ayat 2 : Menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Iuran, Pungutan Negara kepada Warga Negara
Pajak : Konstribusi wajib yang dapat dipaksakan melalui UU, dipenuhi melalui Kas Negara dengan balas jasa tidak langsung.
Restribusi : Pembayaran oleh WN kepada negara dengan maksud ingin memperoleh manfaat tertentu berupa imbalan langsung yang dapat ditunjuk dari negara berupa barang, jasa, perijinan dsb. untuk kepentingan tertentu bukan kelompok, dapat dipaksakan.
Bea : Pungutan yang dipungut negara, untuk barang yang dikirim atau dimasukkan melalui daerah pabean Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar