Adapun fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Budgetair
"Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya".
Faktor-faktor yang berperan penting dalam mempengaruhi dan menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pemungutan pajak kepada WN antara lain :
a. Kejelasan dan kepastian kepastian peraturan perundang-undangan.
b. Tingkat Intelektual masyarakat
c. Kualitas petugas pajak
d. sistem administrasi perpajakan yang tepat
2. Fungsi Regulerend (Mengatur)
"Pajak sebagai alat untuk mengatur atau elaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi".
Sebagai contoh :
a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras, untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Selasa, 07 Februari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar